Pengertian
Istilah Carding
Carding Adalah :
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20
persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan
ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini
beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting
di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil
carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp
1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Sumber :
Sumber :Ghalis-Zone
Sumber :
Sumber :Ghalis-Zone
0 komentar:
Posting Komentar